PERBEDAAN CYBERLAW
DIBERBAGAI NEGARA
CYBERLAW
Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam
menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan
saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi
kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan
cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat
kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar
dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi
perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena
itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya
UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang
tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti
Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
INDONESIA
Indonesia memang baru belakangan ini serius
menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang
untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa
pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki
Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE
boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas
pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE
yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan
sebagai berikut:
·
Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
·
Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
·
UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
·
Pengaturan Nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
·
Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.
Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.
Pasal 28 (Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.
Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.
Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.
Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.
Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.
Pasal 33 (Virus?,
Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.
Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus
mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan
untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat
mengganggu pengguna internet.
Undang-Undang Dunia
Maya
Undang-Undang Dunia
Maya di Amerika Serikat
• Electronic Signatures in Global and National
Commerce Act
• Uniform Electronic Transaction Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus:
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording
Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan:
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone
Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Undang-Undang Dunia
Maya di Eropa
Undang-Undang Khusus:
·
Convention on
Cybercrime, 23.XI.2001
Undang-Undang Sisipan:
• E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing
of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication
Sector
• E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal
Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in
th eInternet Market.
• Telecommunications Privacy Directive
97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the
Telecommunication Sector.
• Data Protection Directive 95/46/EC:
Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the
Free Movement of Such Data.
Undang-Undang
Dunia Maya di Australia
• Digital Transaction Act
• Privacy Act
• Crimes Act
• Broadcasting Service Amendment (online
service) Act
SINGAPORE
Singaporememiliki cyberlaw yaitu The
Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act
(Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada
sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi
Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
·
Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
·
Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
·
Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
·
Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
·
Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik.
·
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act
mencakup hal-hal berikut:
·
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara
wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
·
Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan: mengatur mengenai
potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. PemerintahSingapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
·
Tandatangan dan Arsip
elektronik: Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun,
masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya
tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup
fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta
Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan
industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk
tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta
Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk
Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan
pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan
industri multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang
Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum
Computer Crime Act, mengatur mengenai:
·
Mengakses material
komputer tanpa ijin
1.
Menggunakan komputer
untuk fungsi yang lain
2.
Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
3.
Mengubah / menghapus
program atau data orang lain
4.
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi.